Yangmembuat rental sound system di Luwuk - Banggai patut menjadi pilihan Anda adalah kualitas perangkatnya yang baik dan dari merek ternama. Hasil suara yang dihasilkan pun jernih dan berkualitas. Bagi Anda yang ingin menyewa jasa rental sound system di Luwuk - Banggai segera hubungi kami. Customer service kami siap melayani permintaan Anda.
KPUBanggai saat sosialisasi tentang tahapan pemilu pada salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Bunta. (Foto: KPU Banggai untuk Luwuk Times) Reporter Sofyan Labolo BUNTA — Setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tahapan pemilu serentak 2024 resmi diundangkan, KPU Kabupaten Banggai langsung tancap gas.
Senin(5/4) lalu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu di BTN Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengaku, penangkapan teeduga pelaku berinisial AB alias A (51) warga asal Sinjai Utara, Sulsel, dilakukan sekira pukul 03.30 Wita.
Kasuskriminalisasi petani Ibu Samria (51) dan suaminya Pak Natu (60) yang diperkarakan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) atas tuduhan pengrusakan basecamp PT. KLS di Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai. Dugaan penyerobotan tanah warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai oleh perusahaan tambang nikel PT. Prima Dharma Karsa.
. LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd Sumber Terkait
KPU Banggai saat sosialisasi tentang tahapan pemilu pada salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Bunta. Foto KPU Banggai untuk Luwuk Times Reporter Sofyan Labolo BUNTA— Setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU yang mengatur tentang tahapan pemilu serentak 2024 resmi diundangkan, KPU Kabupaten Banggai langsung tancap kebawah untuk lihat konten Pada Kamis 23/06/2022, lembaga penyelenggara teknis ini mengagendakan sosialisasi pada salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Anggota KPU Banggai Divisi Teknis, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, Jumat 24/06/2022 menginformasikan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan dan aplikasi Lindungi Hak Pilih pada Kantor PT. KFM Koninis Fajar Mineral di desa Salabenda Kecamatan Bunta. Kegiatan ini kata Alwin merupakan bagian dari kesiapan KPU Banggai dalam menghadapi Pemilu 2024. Mengapa memilih perusahaan? Alwin kembali menjelaskan, PT KFM salah satu perusahaan yang memperkerjakan karyawan dari luar Kabupaten Banggai. Nah, untuk tetap dan memastikan dapat memilih pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024, sehingga KPU Banggai perlu melaksanakan sosialisasi pada perusahaan itu. Alwin menambahkan, dalam pertemuan tersebut, KPU juga menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 berdasarkan PKPU 3 tahun 2022. Sosialisasi selain hadir komisioner KPU dan perusahaan diwakili oleh Tri Widi Kuncoro selaku Koordinator pengembangan dan pemberdayaan masyarakat juga seluruh departemen dan kontraktor. Hadir pula humas 5 desa lingkar tambang, meliputi Desa Tuntung, Nanga-Nangaon, Koninis, Pongian, dan Gonohop, yang kesemuanya berada pada Wilayah Kecamatan Bunta. *
Penulis Imam Muslik Jurnalis KABAR LUWUK, BANGGAI – Perusahaan tambang dan perusahaan jasa tambang dituntut lebih memperhatikan nasib warga dan lingkungan di sekitar area tambang. Pertambangan dari berbagai sektor menyimpan potensi yang besar . Namun, potensi tersebut sering kali tersandung kebijakan dan sikap pengusaha sendiri. Seperti halnya PT. Koninis Fajar Mineral KFM yang mempunyai usaha di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, sangat peduli terhadap sekitar areal tambang, langkah tersebut dibuktikan dengan pemberian batuan semen untuk semua rumah Ibadah, serta pemberian sound systim sebagai pengeras suara. Sabtu 31/7/2021. Kepala KTT PT. KFM, Abdullah Fajar melalui Kepala Bagian Perencanaan KFM, Syawaluddin Arsyal Amala saat ditemui awak media diareal perusahaan menyampaikan bahwa dengan adanya perusahaan tambang, banyak tempat atau daerah yang merasa terbantu, serta masyarakat pun sudah mulai membaik dalam tingkat perekonomian secara berangsur angsur, serta dengan adanya bantuan dari Comunity development Sampai dengan program perusahaan dalam memberikan bantuan sangatlah dirasakan langsung oleh masyarakat,. Misalnya bantuan semen untuk semua rumah Ibadah agar nantinya bisa lebih baik dan lebih nyaman dalam melakukan ibadah. Ungkap Syawaluddin. ” Syawaluddin juga menyampaikan bahwa ketika perusahaan meninggalkan daerah tambang, diharapkan perekonomian masyarakat bisa jauh lebih baik ketimbang saat itu belum ada perusahaan, karena usaha tambang ada umurnya jadi bukan kontrak tambang selamanya .” Lanjut semua yang dirasakan bisa menjadi nilai positif bagi perusahaan dan bisa dikatakan berhasil untuk bersama sama membangun daerah, Perusahaan juga telah memberikan program Kepada masyarakat, jadi apa yang perusahaan lakukan bukan semata mata mencari keuntungan perusahaan tetapi buat keuntungan masyarakat melalui program yang sudah disusun, di jalani serta selalu diawasi. Terangnya. ” Untuk Pemberian program perusahaan yang lebih difokuskan adalah daerah lima desa sekitar tambang, sekaligus menjadikan daerah tersebut dipusatkan untuk bisa lebih maju, sementara untuk desa yang berada diluar lingkar tambang bukan berarti diabaikan melainkan diusulkan melalui proposal yang ada, artinya tidak semua proposal diluar desa lingkar tambang dipenuhi tentunya semua melalui proses dan persetujuan pimpinan”. Ujar Kepala Bagian Perencanaan. Sedangkan untuk pelaksanaan penanganan Covid 19 yang sudah masuk dalam Level 4 adalah program pemerintah, dalam hal ini perusahaan KFM sendiri minta disupport oleh masyarakat lokal dalam menunjang operasi agar bisa lancar, agar nantinya dapat memberikan bantuan yang lebih dari yang sebelumnya dengan adanya pemberlakuan PPKM level 4 oleh pemerintah, tentu perusahaan sendiri telah menerapkan prokes dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dan Jalankan 5 M, sehingga bisa menekan angka covid tidak naik secara signifikan, dengan menjalankan rokes dengan baik yakin angka covid bisa turun dan semoga bisa kembali seperti semua agar bisa bekerja secara maksimal.” Tutur Syawaluddin. IM .
Mataram ANTARA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 24 perusahaan pertambangan mineral logam masih beroperasi di provinsi tersebut berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah. "Sebelumnya ada 67 perusahaan yang tercatat hingga 2016, namun hanya 24 yang memperpanjang izin operasi," kata Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM NTB, Zainal Arifin di Mataram, Senin. Ia menyebutkan dari seluruh perusahaan pertambangan yang masih beroperasi, dua perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan - penanaman modal asing IUP-PMA, dan dua perusahaan memegang izin usaha pertambangan khusus IUPK. Seluruhnya mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Sementara 20 perusahaan pertambangan memegang izin usaha pertambangan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, namun diambil alih Pemerintah Provinsi NTB sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagian besar perusahaan pertambangan tersebut, kata Zainal, beroperasi di bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa, karena daerah tersebut memiliki potensi kandungan sumber daya mineral logam, seperti emas, tembaga, perak titanium, mangan, dan besi. "Sebagian besar beroperasi di Pulau Sumbawa. Ada juga di beberapa daerah di Pulau Lombok, seperti Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan di Kabupaten Lombok Timur," ujarnya. Zainal menambahkan sebagian besar sudah melakukan operasi produksi, namun ada beberapa perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi NTB tetap mendorong perusahaan segera melakukan operasi produksi. Selain itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar penerimaan negara bukan pajak PNBP, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan. "Kami meminta perusahaan pertambangan tersebut melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahun," ucap Zainal. Menurut Zainal, perusahaan tambang tersebut tertarik untuk berinvestasi di NTB, karena potensi kandungan mineral logam yang membentang di bumi bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa. Wilayah selatan tersebut merupakan daerah subduksi atau zona yang terdapat pada batas antar lempeng yang bersifat konvergen dan memicu terbentuknya mineral logam. "Potensi mineral logam tersebut diperkuat dari hasil kajian peta geologi dan potensi sumber daya alam mineral NTB pada 1995," AwaludinEditor Faisal Yunianto COPYRIGHT © ANTARA 2019
perusahaan tambang di luwuk banggai